Langsung ke konten utama
pelaku pelecehan seksual fisik dapat dikenakan pidana penjara paling lama+4Berdasarkan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman ini berlaku bagi perbuatan yang merendahkan harkat martabat seseorang berdasarkan seksualitas/kesusilaan, atau yang dilakukan secara paksa. Polda DIYPolda DIY +3Berikut rincian ancaman pidana berdasarkan UU TPKS dan KUHP:Pelecehan Seksual Fisik (Pasal 6 UU TPKS): Maksimal 12 tahun penjara.Pelecehan Seksual Non-Fisik (Pasal 5 UU TPKS): Maksimal 9 bulan penjara.Perbuatan Cabul (Pasal 290 KUHP): Maksimal 7 tahun penjara.Perbuatan Cabul di Muka Umum: Maksimal 1 tahun 6 bulan penjara. HukumonlineHukumonline +4Hukuman dapat lebih berat jika dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau terhadap anak/kelompok rentan.
Postingan populer dari blog ini